Shane Lukas Main Gitar Usai Penganiayaan David: Saya Pusing, Bingung
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengakui bahwa dirinya bermain gitar di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan usai terjadi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Benar yang mulia (bermain gitar) cuma ada yang perlu sedikit yang dijelaskan," kata Shane dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Shane mengaku saat itu sudah pusing dan merasa bingung. Mendengar hal itu, majelis hakim menyatakan bahwa Shane bisa menjelaskan ihwal peristiwa tersebut pada saat pemeriksaan terdakwa.
"Mengenai main gitar yang mulia, pada saat itu sudah pusing yang mulia, saya sudah bingung," ucap Shane.
"Nanti saudara bisa sampaikan di pada saat waktunya nanti," kata hakim.
Sebelumnya, saksi Rudy Setiawan dan Natalia Puspita Sari mengaku melihat Shane Lukas bermain gitar, sementara Mario Dandy Satriyo dan perempuan berinisial AG (15) bergandengan tangan dengan mesra.
Rudy Setiawan dan Natalia Puspita Sari adalah orang tua dari teman David yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Mereka turut dimintai keterangan Polsek Pesanggrahan karena melihat David usai dianiaya.
Natalia emosi, kesal sekaligus sedih. Pasalnya, saat itu David tengah dalam kondisi koma di rumah sakit, sementara para terduga pelaku justru bersenang-senang seakan tak terjadi apa-apa.
"Lihat (Shane main gitar) Yang Mulia, itu yang bikin saya emosi sekali karena saya tahu kondisi David saat itu masih koma, dan saya yakin mereka tahu David di rumah sakit tapi mereka masih bisa-bisanya senyum, gandengan, kayak enggak seperti terjadi apa-apa," ucap Natalia.
"Itu saya kecewa sekali, sedih kok bisa ya, 'oke kamu bersalah, kamu tunjukin dong rasa penyesalan bahwa kamu, kamu baru saja menyiksa anak orang, bukan main gitar," sambungnya.
"Pada saat Shane main gitar, apa yang dilakukan Mario?" tanya hakim.
"Gandengan gini yang mulia. Ceweknya ngelendot ke Mario," jawab Natalia.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(lna/ain)