SELUSUR POLITIK

Bisnis Survei Politik Menjamur tapi Kian Dicurigai Tak Jujur

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 10:40 WIB
Lembaga survei politik kian menjamur di Indonesia, namun kecurigaan masyarakat juga tumbuh terhadap independensi mereka.
Ilustrasi. Lembaga survei politik kian menjamur di Indonesia, namun kecurigaan masyarakat juga tumbuh mengenai independensi mereka (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Peneliti sekaligus Manager Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menjelaskan SMRC selama ini melakukan survei berdasarkan kerja sama dengan klien maupun dilakukan secara mandiri.

"Dua-duanya dilakukan. Survei kalau ada klien, kadang-kadang kita survei juga kalau enggak ada klien tapi butuh mengetahui data tertentu, itu juga kita lakukan survei," kata Saidiman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/6).

Saidiman menjelaskan klien yang selama ini bekerja sama dengan SMRC beraneka ragam. Mulai dari lembaga akademik, media, lembaga bisnis, partai politik hingga kandidat yang ingin maju di Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan klien yang mempercayakan SMRC melakukan survei untuk pelbagai kepentingan dan tujuan. Mulai ingin melihat persoalan sosial, ekonomi hingga terkait politik.

"Yang selama ini publik tahu kan SMRC buat survei soal elektabilitas, soal politik, ya memang itu salah satu bagian dari sekian survei yang lain. Ada juga survei soal sosial, ekonomi, keamanan dan lainnya," kata dia.

insertgrafis Jumlah Lembaga Survei Sejak 2009Foto: CNN Indonesia/ Agder Maulana
insertgrafis Jumlah Lembaga Survei Sejak 2009

SMRC melakukan survei berdasarkan metode yang objektif dan ilmiah meskipun dibiayai oleh klien atau dilakukan secara biaya mandiri. Ia percaya para kliennya juga ingin supaya hasil survei yang diperoleh nantinya mencerminkan realitas di tengah masyarakat.

Ia membantah bila ada anggapan hasil survei dapat direkayasa demi 'memuaskan' klien.

"Jadi enggak ada kata memuaskan atau tidak. Jadi dia dapat data sesuai ekspektasinya atau data tidak sesuai ekspektasi. itu biasa aja. Jadi survei gunakan objektif. Jadi klien pasti enggak mau pesan survei tapi tak objektif. Ngapain dia bayar kalau hasilnya direkayasa. Pasti hasil harus objektif," kata dia. 

Saidiman enggan merinci tarif yang harus dibayar oleh klien jika bekerja sama dengan SMRC melalukan survei opini publik. Namun, ia mengatakan harga yang dipatok akan makin mahal bila cakupan wilayah survei semakin luas.

"Itu tergantung wilayahnya. Misalnya survei nasional atau level dapil. Jelas dong [lebih mahal]. Karena biaya operasional lebih besar," kata dia.

Saidiman mengatakan SMRC selama ini menjunjung profesionalitas soal hasil survei yang dipesan klien. Jika survei dilakukan untuk konsumsi internal klien, maka hasilnya tak akan dipublikasikan. Ia mengatakan hasil survei yang dipublikasikan ke publik selama ini cuma sebagian kecil saja.

"Kalau mereka pakai data untuk keperluan internal ya enggak di-publish. Tapi umumnya tak dipublikasi," kata dia.

Dibatasi KPU

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang eksistensi lembaga survei melakukan kegiatan. Namun, UU ini melarang pihak yang mengumumkan hasil survei di masa tenang jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Masa tenang adalah waktu ketika para peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye selama beberapa hari jelang hari pemungutan suara.

Dalam Pasal 509 disebutkan bahwa sanksi bisa diberikan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda belasan juta Rupiah.

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi Pasal 509.

Sementara itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024 turut mengatur Lembaga Survei dapat mengumumkan hasil penghitungan cepat Pemilu boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Data KPU RI mencatat lembaga survei yang terdaftar sejak pemilu 2009 sampai 2019 mengalami lonjakan. Data KPU mencatat sebanyak 18 Lembaga survei terdaftar di KPU pada Pemikiran 2009. Kemudian angka melonjak sampai 56 lembaga yang terdaftar di KPU. Pada pemilu 2019 lalu terdapat 40 lembaga survei telah terdaftar.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER