Polisi memblokir surat kendaraan dua unit mobil terkait kasus penggelapan yang menimpa artis Jessica Iskandar dengan tersangka Christopher Sfefanus Budianto (CSB).
Dua unit mobil yang diblokir ini yakni Mini Cooper dengan nomor polisi B-2757-BRY serta Toyota Alphard bernomor polisi B-73-DAR.
"Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6).
Yuliansyah menyebut dengan pemblokiran itu maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua unit mobil itu tak berlaku lagi.
"Enggak bisa diperpanjang STNK-nya. Kalau pengurusan nomor tersebut bisa terdeteksi," ujarnya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian juga masih terus mencari keberadaan tersangka CSB yang saat ini diduga berada di luar negeri. Polri juga mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan.
"Indikasi di Singapura atau Malaysia," ucap Yuliansyah.
Jessica Iskandar sebelumnya melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu, Jessica melaporkan CSB atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.
Namun, sepanjang proses, CSB selalu mangkir dari panggilan polisi. CSB kemudian malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan CSB sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3).
(dis/bmw)