Pria di Sumsel Sobek Al-Quran Mengaku Kecewa Istri Wafat

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 09:43 WIB
Menurut keterangan yang diterima polisi, pelaku kerap membuat onar di lingkungan. Pelaku juga mengaku kecewa karena istrinya wafat.
Ilustrasi. Pria di Sumsel yang merobek dan membuang Al-Quran mengaku kecewa karena istri wafat. Ia juga disebut kerap membuat onar. (Stockphoto/kieferpix)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pria bernama Riyan Watimena (35) ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al-Quran ke wastafel di sebuah salon Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku kecewa karena sang istri meninggal dunia.

"Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam keterangannya, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harissandi menjelaskan perbuatan Riyan pada Selasa (13/6) itu dilaporkan saksi yang mengetahui hal tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku disebut kerap membuat gaduh di lingkungan masyarakat. Mulai dari menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.

Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku. Harissandi mengatakan Riyan tak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa.

Polisi turut menemukan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni, Al-Quran dalam keadaan rusak serta satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER