Mario Dandy Pakai Batik di Sidang Lanjutan Penganiayaan David

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 11:41 WIB
Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja batik saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (CNN Indonesia/ Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja batik saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Penampilan Mario kali ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Mario tampak mengenakan kemeja batik berwarna hijau kombinasi kuning dengan motif Burung Merak di bagian belakang.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengenakan kemeja putih.

Sementara pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/6), Mario Dandy mengenakan kemeja berwarna biru dongker.

Selain Mario, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David. Ia tampak mengenakan kemeja putih panjang berwarna putih dengan celana hitam.

Sidang dimulai usai hakim ketua Alimin Ribut Sujono memastikan Mario dan Shane sehat untuk menjalani persidangan. Keduanya mengaku dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang pemeriksaan saksi.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK