Satpam Kompleks Abdul Rasyid menyebut polisi membawa Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon.
Hal itu disampaikan Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Rasyid mengatakan polisi datang sekitar 30 menit usai pihaknya melaporkan tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian membawa Mario Dandy, Shane, dan perempuan berinisial AG (15) ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B120DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.
Rasyid mengatakan saat itu polisi mengendarai mobil Rubicon milik Mario Dandy. Anak Rafael Alun Trisambodo itu tak dibawa dengan menggunakan mobil polisi.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?," tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rasyid.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Rasyid.
"Yang mengendarai?" tanya jaksa.
"Polisi seinget saya Reskrim," kara Rasyid.
Menurut Rasyid, setibanya di lokasi polisi langsung membawa Mario, Shane dan perempuan AG ke Polsek Pesanggrahan.
"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.
"Polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan langsung dibawa," ucap Rasyid.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(lna/isn)