Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis dua PNS Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal dan Desy Yustria masing-masing dengan pidana 4,5 dan 8 tahun penjara.
Desy dan Nurmanto terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Desy Yustria pidana badan 8 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan vonis yang dijatuhkan itu melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Sin$70.000 ditambah Rp78.500.000 serta dikurangi Sin$3.000 plus HP iPhone 13 (128 gb) dan Rp350.000.000.
Desy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Desy dihukum dengan pidana 8 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Nurmanto Akmal, selain pidana 4,5 tahun penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Sin$30.000 plus Rp57.500.000 dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam.
Nurmanto dinilai terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Nurmanto divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir merespons putusan hakim tersebut.