PDIP Hormati Putusan MK Pertahanakan Sistem Pemilu Terbuka

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 23:11 WIB
DPP PDIP menghormati putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) mengatakan pihaknya percaya sikap kenegarawanan para hakim konstitusi dalam memutus gugatan sistem pemilu. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya percaya sikap kenegarawanan para hakim konstitusi, meski sejak awal PDIP mendukung perubahan agar sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik," ucap Hasto dalam jumpa pers daring, Kamis (15/6).

PDIP merupakan satu-satunya dari sembilan partai di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sikap itu berbeda dengan delapan fraksi partai lain di parlemen yang sebelumnya telah menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup.

Meski mendukung sistem proporsional tertutup, Hasto meyakini kedua sistem pemilu tersebut sama-sama memiliki plus minus.

Namun, dia menegaskan partainya sejak awal telah mengikuti proses sesuai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Dengan demikian, putusan MK, kata dia tak mengubah persiapan yang telah dilalui PDIP sejak awal di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sehingga keputusan dari MK ini tidak merubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh PDIP. Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ucap Hasto.

MK telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar sistem pemilu dilakukan melalui proporsional tertutup. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER