MK: Parpol yang Biarkan Politik Uang Berkembang Bisa Dibubarkan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 21:01 WIB
MK menyatakan calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan dan diproses secara hukum.
Hakim konstitusi Saldi Isra dalam suatu persidangan di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dibubarkan untuk memberikan efek jera.

Hal itu adalah salah satu langkah konkret mencegah politik uang yang dalam argumentasi Mahkamah yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra untuk membantah permohonan pemohon perkara: 114/PUU-XX/2022. Dalam permohonannya, pemohon uji materi UU Pemilu menilai sistem pencoblosan secara proporsional terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.

Mahkamah menilai penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilu khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang tanpa membeda-bedakan latar belakang baik penyelenggara maupun peserta pemilu.

"Khusus untuk calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian dibacakan Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Kantor MK, Jakarta, Kamis (15/6).

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," sambung dia.

Langkah lainnya adalah partai politik dan calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak terjebak dalam politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Saldi menilai masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.

"Dengan demikian, masalah praktik politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," tutur Saldi.

Dalam kesempatan yang sama, Saldi mengatakan Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang (money politics).

Oleh Karena itu, katanya, Mahkamah berpendapat yang mesti diperhatikan adalah mitigasi terhadap praktik politik uang dalam pemilu.

Pada Kamis ini MK menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Uji materi yang diajukan itu terkait sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu Pasal yang diuji dan ditolak MK adalah Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan hari ini.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi satu-satunya hakim yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan perkara tersebut.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER