PDIP Tetap Siap Tempur Usai MK Putuskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyebut partainya tetap siap tempur meskipun sistem pemilu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan proporsional terbuka.
Sebelumnya diketahui PDIP mendukung--dan jadi satu-satunya parpol di parlemen--agar sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup alias hanya coblos partai.
"PDIP partai yang mana partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu. Insya Allah didukung dengan kedaulatan rakyat, kita semakin hari semakin dikuatkan," ujar Arteria dalam konferensi pers tim kuasa hukum DPR RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/6).
Dia menyatakan itu menanggapi putusan MK yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait mekanisme pencoblosan.
Arteria juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghargai putusan MK, meskipun sebelumnya fraksi PDIP menjadi yang terdepan dalam mendukung wacana sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Ia juga mengungkapkan PDIP memiliki alasan kuat dalam mendukung sistem itu. Kata dia, hal itu ditujukan semata-mata demi penguatan dan kualitas demokrasi di Indonesia
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini, pastikan ini bagian daripada peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi," sambungnya.
"Yang kami sampaikan kemarin itu adalah pandangan DPR yang tentunya berbeda dengan 8 fraksi yang lain. Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi, untuk perbaikan kualitas demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historical," kata Arteria.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai perubahan sistem pemilu tetap memerlukan masa transisi hingga lima tahun.
Menurut Hasto, sekalipun MK mengabulkan gugatan tersebut, perubahan sistem pemilu tetap membutuhkan masa transisi hingga lima tahun. Sehingga, pemilu 2024 menurut dia harus tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
"Sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama lima tahun," kata Hasto dalam jumpa pers daring, Kamis.
Dia menilai tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini tetap harus dilanjutkan dan tak boleh terganggu. Apalagi, kata Hasto, PDIP sejak awal juga telah mengikuti proses tahapan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku lewat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," kata Hasto.
Dengan putusan MK yang mempertahankan sistem pemilu terbuka, PDIP menurut dia juga tak akan mengubah proses tahapan pemilu, termasuk proses pendaftaran calon legislatif yang dilalui partainya.
Lebih lanjut, PDIP menurut Hasto bahkan dianggap lebih siap dibanding partai lain dalam proses pendaftaran caleg lewat sistem terbuka. Dia membandingkan partai lain yang bahkan menggunakan daftar caleg sementara.
"Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ucap Hasto.
MK telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar sistem pemilu dilakukan melalui proporsional tertutup. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
(pan, thr/kid)