Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipakai Buat Umrah hingga THR

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 19:20 WIB
KPK membeberkan aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
KPK ungkap aliran uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM tahun 2020-2022 digunakan untuk keperluan pemeriksa BPK RI hingga kerja sama umrah.

"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor; keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6) petang.

Lembaga antirasuah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A [Abdullah, Bendahara Pengeluaran] masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.

Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar) dari kasus tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," pungkas Firli.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER