Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK rampung memeriksa para tersangka pada hari ini, Kamis (15/6).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.
Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
"Tersangka A [Abdullah, Bendahara Pengeluaran] masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.
Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian hingga Rp27,6 miliar dari kasus ini.
KPK, lanjut Firli, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, satu di antaranya ialah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
(ryn/gil)