Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Rampungnya berkas memastikan Ricky segera dimejahijaukan.
"Kemarin telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tersangka RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky masih tetap ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Juni 2023.
"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," kata Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Di antaranya ialah Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dan juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK belum mengungkapkannya secara gamblang.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ryn/ain)