Terdakwa Natalia Rusli divonis delapan bulan penjara dalam perkara penipuan KSP Indosurya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Natalia secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada kasus itu.
Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar hakim ketua dikutip dari detikcom, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara delapan bulan," imbuhnya.
Vonis terhadap Natalia ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Adapun Natalia dilaporkan oleh korban gagal bayar Koperasi Indosurya pada Maret 2022. Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.
Ia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama empat bulan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.
Baca selengkapnya di sini.
(mnf/tsa)