LPSK Diskusi dengan KPK soal Harta Rafael Alun untuk Restitusi David
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penyitaan harta milik ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Awalnya, penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan sikap LPSK yang berkonsultasi dengan KPK dalam menentukan sosok yang bertanggungjawab atas restitusi kliennya.
"Apakah sikap LPSK ini yang berkonsultasi dengan KPK itu dikaitkan dengan bahwa LPSK berpendapat ini yang bertanggungjawab bukan hanya terdakwa saja?" tanya Andreas.
"Saudara ikut berkonsultasi dengan KPK?" tanya hakim.
Abdanev mengatakan LPSK melibatkan beberapa pihak dalam rapat pada awal permohonan restitusi itu diajukan. Bahkan, dia turut terlibat dalam rapat tersebut.
"Di awal permohonan kasus ada beberapa pihak yang terlibat dalam rapat," jawab Abdanev.
Rapat itu, kata dia, membahas mengenai harta Rafael Alun yang bisa dilakukan penyitaan guna membayar restitusi kepada David.
"Saudara sampaikan ke KPK?" tanya hakim.
"Iya, diskusi soal harta yang bisa dilakukan penyitaan untuk restitusi," jawab Abdanev.
Andreas lantas menanyakan terkait kesimpulan dari rapat yang digelar antara LPSK dengan KPK itu. Abdanev menyatakan rapat tersebut hanya rapat dengar pendapat saja.
Menurutnya, KPK hanya membatasi bahwa saat itu lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.
"KPK menyampaikan pendapat apa?" tanya Andreas.
"KPK hanya membatasi bahwa saat ini tengah melakukan penyidikan ada dugaan korupsi mungkin TPPU dan ada beberapa dugaan harta yang diduga terkait," jawab Abdanev.
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Beberapa harta milik Rafael Alun juga telah disita oleh KPK salah satunya satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Mario Dandy Satriyo.
Sementara itu, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui LPSK sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak perempuan berinisial AG (15).
Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.
(lna/isn)