Deret Kasus Etik Firli Bahuri dan Putusan Dewas KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 15:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tercatat beberapa kali dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK, namun kerap lolos dari sanksi berat.
Ketua KPK Firli Bahuri tercatat beberapa kali dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK, namun kerap lolos dari sanksi berat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Himne karangan istri

Firli Bahuri juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Himne KPK.

Laporan dilayangkan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili Korneles Materay pada Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut Korneles, peristiwa itu secara jelas memperlihatkan benturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korneles mengatakan dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ungkap Korneles.

Sementara itu, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Himne KPK.

"Sudah selesai [diproses], tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.

SMS blast

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang menyeret Firli juga pernah terkait dengan SMS marking atau SMS blast. Laporan disampaikan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pada Jumat, 11 Maret 2022.

Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat penerima pesan SMS blast, Rizka menyatakan isi dari pesan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru cenderung bersifat personal.

Adapun isi pesan dimaksud adalah: Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.

Dewas KPK menyatakan laporan itu tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Itu sudah hampir dua tahun lalu dan kalau enggak salah tidak cukup bukti adanya pelanggaran etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, Senin, 19 Juni 2023.

Pemberhentian Endar

Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK termasuk Firli atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di balik keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa, 4 Maret 2023.

Dalam laporannya itu, Endar membawa sejumlah dokumen yang terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain Endar, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) juga melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK terkait permasalahan serupa.

Dalam kesimpulannya, Dewas KPK menilai laporan Endar dan PB KAMI tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Dewas KPK.

Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.



Dokumen bocor

Endar dan 16 pelapor lain juga menyeret Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM. Namun, belasan laporan tersebut dinilai Dewas KPK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Dalam hal ini, keterangan berubah-ubah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite turut membantu Firli lolos dari sanksi etik.

Awalnya, Sihite disebut memperoleh tiga lembar kertas berupa dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firli.

Penjelasan tersebut disampaikan Sihite kepada penyidik KPK pada saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 lalu. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Namun, saat diperiksa Dewas KPK, Sihite mengubah keterangannya tersebut.

"Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya 'menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli," diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan keterangan Sihite.

(ryn/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER