Nomenklatur Rumah DP Nol Rupiah Diubah jadi Hunian Terjangkau Milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah nomenklatur hunian DP Nol Rupiah menjadi hunian terjangkau milik.
Program rumah DP Nol Rupiah merupakan program di zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur.
"Menanggapi pertanyaan saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dihubungi, Kamis (22/6).
Retno mengatakan perubahan nomenklatur itu untuk memudahkan masyarakat jika ingin mengajukan pembelian rumah DP 0 Rupiah. Nomenklatur diganti menjadi hunian terjangkau milik agar masyarakat bisa mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah dari Pemprov, sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018.
Nantinya dapat memperoleh kredit membayar DP sebesar 100 persen. Tak hanya kredit 20 persen.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," kata Retno.
[Gambas:Instagram]
Program hunian terjangkau milik itu diunggah di akun instagram resmi Pemprov DKI. Dalam unggahan, dijelaskan sejumlah persyaratan untuk mendaftar.
Di antaranya adalah KTP dan KK DKI Jakarta, belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah, hingga memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta. Dalam unggahan itu juga dijelaskan alur bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
"Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) fasilitas pembiayaan perolehan rumah (FPPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tulis unggahan tersebut.