ICW Minta Sri Mulyani Patuhi Putusan PTUN Buka Audit BPJS

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 00:30 WIB
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan surat itu dikirim lantaran Kemenkeu tak kunjung membuka hasil audit BPKP terkait JKN kepada publik.
ICW memberi surat terkait audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Menkeu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat terkait audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Menkeu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan surat itu dikirim lantaran Kemenkeu tak kunjung membuka hasil audit BPKP terkait JKN kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin mendorong Kemenkeu mematuhi putusan KIP pusat dan PTUN dan menyudahi proses sengketa informasi karena ini prosesnya sudah cukup panjang," kata Almas di lokasi, Kamis (22/6).

Almas menjelaskan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan ICW dalam sengketa bersama Kemenkeu. KIP menilai hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik.

Namun, Sri Mulyani mengajukan gugatan balik ke PTUN. Hasil keputusan PTUN menolak semua gugatan Sri Mulyani. Menurut Almas, keputusan PTUN itu menguatkan keputusan KIP. Intinya, kata dia, Kemenkeu harus membuka data tersebut ke publik.

Almas mengatakan dua salinan putusan itu juga dilampirkan bersama surat untuk Sri Mulyani. Dia mengatakan dua salinan itu harusnya menguatkan agar Sri Mulyani membuka data.

"Yang kami serahkan ada dua. Pertama adalah surat dukungan untuk kemenkeu segera membuka hasil audit BPKP terkait JKN," ujarnya.

Almas pun mengaku heran Kemenkeu kukuh tak membuka data KJN tersebut ke khalayak. Sebab, menurut Almas, hal itu justru membuat publik curiga.

"Kami juga bingung alasan kemenkeu terus-terusan menutup info ini, padahal info ini kami rasa akan sangat penting untuk dibuka kepada publik," katanya.

Satpam larang ICW konpers

Sementara itu petugas keamanan di Kemenkeu membubarkan rombongan ICW yang sedang memberikan keterangan terkait transparansi hasil audit BPJS kepada wartawan.

Saat pemberian keterangan pers berlangsung, tiba-tiba seorang satpam mendatangi rombongan ICW. Satpam itu kemudian menyetop salah satu peneliti ICW yang sedang berbicara dengan wartawan.

Satpam tersebut menyebut ICW tak boleh berbicara dengan pers di dalam Gedung Kemenkeu.

"Kalau mau kirim surat silakan, tapi gak harus seperti ini," kata satpam itu.

Peneliti ICW Almas mengaku bingung atas larangan tersebut. Ia juga menyatakan tak pernah dilarang dan diusir dari gedung kementerian/lembaga saat memberikan keterangan kepada media.

"Kita tidak tahu. Kita juga enggak pernah diginiin di kementerian atau lembaga lain," ujar Almas.

Satpam tetap kukuh agar ICW tak melakukan kegiatan apapun di dalam gedung, termasuk memberikan keterangan ke media. Satpam beralasan hal tersebut larangan dari Kemenkeu.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN," katanya Februari lalu.

PTUN Jakarta menolak keberatan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit JKN ke publik.

Penolakan mereka putuskan dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER