Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tak Ubah Independensi BPJS

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 19:20 WIB
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril memastikan BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes dan hanya bertanggung jawab ke presiden.
Kemenkes mengklaim RUU Kesehatan tak mengubah status dan kedudukan BPJS sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim RUU Kesehatan tak mengubah status dan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan Pasal 425 RUU Kesehatan hanya menekankan BPJS memberikan laporan ke presiden melalui menteri terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," kata Syahril saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).

Syahril memastikan BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes. Lembaga tersebut hanya melakukan koordinasi dengan menteri kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan menteri kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron mengatakan BPJS hingga saat ini menginginkan agar status dan kedudukan BPJS tetap seperti yang tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2011.

"Tentu BPJS menginginkan tetap di bawah Presiden, karena kita ingin independensi," ujar Ghufron di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Ali menilai apabila Kemenkes dan Kemenaker ikut berperan dalam BPJS, maka kondisi itu berpotensi menjadikan BPJS tidak independen, lantaran peran regulator dan operator saling berhubungan.

Dalam Pasal 425 draf RUU Kesehatan terbaru, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dalam Pasal 7 UU tentang BPJS dijelaskan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER