ANALISIS

Menakar Motif Serbapolitis Usulan Tambah Periode Kades dan Dana Desa

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 09:10 WIB
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menilai revisi UU Desa sangat relevan berkaitan dengan kepentingan politik jangka pendek, yakni Pemilu 2024.
Ribuan kepala desa dari seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). CNN Indonesia/ Muhammad Naufal
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak enam dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari semula enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Pernyataan sikap itu diambil Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP dalam rapat panitia kerja (panja) di Baleg DPR, Kamis (22/6). Rapat itu digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkap pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen atau kenaikan sekitar 100 persen. Kedua usulan ini telah berbunyi senada dengan tuntutan para kades yang sempat menggelar aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, sejumlah kades dari Pulau Madura, Jawa Timur pernah melontarkan ancaman bakal menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun pada Pemilu 2024.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengklaim ancaman tersebut bagaikan cambuk bagi parlemen agar aspirasi Kades dipertimbangkan.

Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menilai revisi UU Desa sangat relevan berkaitan dengan kepentingan politik jangka pendek, yakni Pemilu 2024.

"Diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dan naiknya anggaran dana desa jelas untuk memenuhi kepentingan jabatan politik elite yang merasa membutuhkan dukungan masyarakat di akar rumput," tegas Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6) malam.

Asrinaldi turut menyinggung perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengatakan sistem perencanaan pembangunan terikat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Asrinaldi menerangkan pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada dokumen RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota itu lima tahun. Ia lantas mempertanyakan bagaimana kades terpilih menyusun program dan kegiatan dengan jabatannya yang sembilan tahun.

Asrinaldi menilai perpanjangan masa jabatan itu jelas tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat dan tidak terintegrasi perencanaan pembangunan nasional. Padahal, Asrinaldi mengatakan idealnya pembangunan itu harus terintegrasi dari nasional sampai ke desa.

"Masa jabatan kepala desa yang enam tahun saja sudah susah menyesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang diperbaiki selama lima tahun, apalagi sembilan tahun. Padahal, basis perencanaan pembangunan tingkat terendah itu ada di desa baru ke nasional. Bagaimana menyesuaikannya program dan kegiatan pembangunan ini," jelas Asrinaldi.

Belum lagi, sambungnya, konflik di desa dengan masa jabatan sembilan tahun ini sudah membuat masyarakat bosan dengan kepemimpinan kepala desa.

"Terlalu lama untuk menggantinya. Ini jelas tidak relevan dengan kepentingan masyarakat dan hanya untuk kepentingan elite politik atau kepentingan politik tertentu," sambung Asrinaldi.

Kebijakan Vulgar di Tahun Politik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER