Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan jadwal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
Penyesuaian itu dilakukan seiring keputusan pemerintah menambah cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni.
"Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ada beberapa tahapan yang akan dimundurkan waktunya yakni jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kemudian jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kemudian tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.
"Waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli. Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli," kata dia.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi yang semula dijadwalkan pada 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya pada 5 Juli menjadi 8 Juli.
Dengan penyesuaian tersebut, Purwosusilo berharap orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.
"Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023," katanya.