Kerap Mangkir, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Mantan Pacar Mario
Jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan untuk menjemput paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Amanda sedianya dihadirkan jaksa di muka persidangan guna memberikan kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada hari ini, Selasa (27/6).
Jaksa telah melayangkan panggilan kepada Amanda sebanyak dua kali. Namun, Amanda tak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Jaksa mengatakan Amanda mangkir untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sejak penyidikan hingga di persidangan.
"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, dikarenakan semenjak dari penyidikan hingga pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," sambungnya.
Kendati demikian, kata jaksa, rekam medis tersebut tidak lengkap. Bahkan, tak menjelaskan secara rinci sakit yang diderita oleh Amanda.
"Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pihaknya bersama dengan dokter dari kejaksaan menyambangi Rumah Sakit Siloam tempat Amanda dirawat. Adapun maksud kedatangan itu untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat Amanda agar dokter dari kejaksaan bisa memeriksa kondisi kesehatan Amanda. Namun dokter dari pihak rumah sakit tak berkenan memberikan rekam medis.
"Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu," ucap jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar Amanda dijemput paksa untuk hadir di persidangan. Hal itu dilakukan agar jaksa dapat mengonfirmasi surat dakwaan para terdakwa kepada Amanda.
"Untuk itu yang mulia, mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," jelas jaksa.
Mendengar usulan itu, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono lantas meminta tanggapan dari penasihat hukum Mario Dandy dan Shane Lukas.
Penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku mendukung usulan jaksa agar Amanda dipanggil secara paksa untuk dihadirkan di muka persidangan.
"Guna membuktikan terutama dakwaan daru penuntut umum. Karena tentu kami juga kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," kata Andreas.
Senada, penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga mengaku setuju dengan dipanggilnya Amanda secara paksa.
"Kami setuju dengan pendapat dari jaksa. Kami meminta supaya tetap harus dihadirkan," ujarnya.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(lna/isn)