Momen Mario Dandy Menatap Langsung ke AG di Sidang PN Jaksel
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam satu ruangan dengan anak perempuan berinisial AG (15) yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6) siang.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Mario Dandy duduk di barisan kursi penasihat hukum. Sementara itu, AG bersama dua saksi lainnya duduk di hadapan majelis hakim.
Saat hakim ketua Alimin Ribut Sujono tengah membacakan identitas para saksi, Mario Dandy tampak melihat ke arah AG. Namun, hal itu tak berlangsung lama.
Setelahnya, ketiga saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan. Pada momen ini, Mario kembali menatap AG selama beberapa detik dan kemudian mengalihkan pandangannya.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka adalah AG, anggota polisi Chriswanda Oliver (37) dan teman Mario Dandy, Rafael Benitez (19).
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berlangsung tertutup saat AG bersaksi pada Selasa siang ini. Hal itu lantaran AG masih berusia anak-anak.
"Saksi anak AG kita periksa dulu terus ada pendamping, karena anak jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui Anak AG adalah terpidana dalam kasus yang sama di Sidang Mario Dandy. Anak AG pun telah menjadi terpidana usai vonis terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan AG sempat berpacaran dengan David pada Desember 2022 dan putus pada awal Januari 2023. Namun, keduanya masih berkomunikasi dengan baik.
AG kemudian menjalin hubungan dengan Mario Dandy pada 11 Januari 2023.
AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga AG pun menjalani hukuman pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.
Sementara Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
(lna/kid)