Setahun Kasus Sambo: Motif Jadi Misteri dan Upaya Melawan Vonis Mati

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 10:30 WIB
Skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir Yosua telah terungkap, namun motif pembunuhan hingga kini masih misteri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yusoa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkapkan hasil penyelidikan kasus kematian Yosua yang ditangani Timsus dan diambil alih dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Listyo memastikan narasi Sambo yang sebelumnya sempat beredar terkait aksi tembak-menembak sepenuhnya rekayasa. Ia menegaskan Yosua tewas karena ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo.

Dalam konferensi pers tersebut, Listyo juga menegaskan pihaknya telah menetapkan Sambo yang merupakan aktor utama dibalik pembunuhan Yosua sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhir pengungkapan kasus, Kapolri menyebut total terdapat 97 anggota Korps Bhayangkara yang diperiksa lantaran diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Yosua. Dari total tersebut, 35 di antaranya dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri.

Listyo merincikan 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya terdiri dari satu Inspektur Jenderal, tiga Brigadir Jenderal , enam Komisaris Besar, tujuh Ajun Komisaris Besar Polisi, empat Komisaris Polisi, lima Ajun Komisaris Polisi, dua Inspektur Satu, satu Inspektur Dua, satu Brigadir Kepala, satu Brigadir, dua Brigadir Satu, dan dua Bhayangkara Dua.

Berdasarkan sanksinya, dari total 35 personel yang melanggar etik, Polri memutuskan memecat lima personel yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu mereka-mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua oleh Timsus bentukan Kapolri merupakan Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selanjutnya Timsus juga turut menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan kematian Yosua. Mereka yang menjadi tersangka merupakan Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Masing-masing tersangka kasus pembunuhan Yosua maupun perintangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim.

Rinciannya, Sambo divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup. Sementara Putri divonis 20 tahun kurungan penjara dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya delapan tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 8 tahun bui. Putusan keempat terdakwa itu juga kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kondisi berbeda dialami oleh Eliezer yang hanya dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara. Majelis Hakim beralasan faktor Justice Collaborator yang dilakukan Eliezer turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

Selanjutnya terhadap para terdakwa kasus OOJ Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan rincian Hendra Kurniawan tiga tahun penjara, Agus Nurpatria dua tahun penjara, Baiquni Wibowo satu tahun penjara, Chuck Putranto satu tahun penjara, Irfan Widyanto 10 bulan dan Arif Rachman Arifin selama 10 bulan.

Motif yang tak terungkap

Namun hingga palu hakim diketuk, motif pembunuhan sesungguhnya tak terungkap. Sambo masih tetap dengan alasan menjaga martabat keluarga.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan motif yang mendasari Sambo menghabisi nyawa Yosua tak menjadi fokus pembuktian pembunuhan berencana. 

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung jika motif pembunuhan tersebut sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa. 

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan Yosua lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua. Namun, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun satu suara dengan PN Jakarta Selatan bahwa motif pembunuhan Yosuatak wajib untuk dibuktikan. Menurutnya, motif pembunuhan Yosua semakin kabur lantaran saksi kunci yang berada di rumah Magelang, Jawa Tengah yakni Kuat Ma'ruf dan Susi tidak berkata jujur terhadap Richard.

Upaya melawan hukum mati

Sambo pun masih berkukuh mencari keringanan hukuman. Upayanya melawan vonis mati masih berjalan. Setelah PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dalam putusan banding, Sambo dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) per tanggal 12 Mei 2023. MA pun akan segera mengadili kasasi Sambo.

Pengajuan kasasi itu teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid 2023. Kualifikasi perkara yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Tanggal masuk Rabu, 21 Juni 2023," tulis laman MA, Jumat (23/6).

Tak hanya Sambo, jaksa penuntut umum turut mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta.

Selain itu, MA juga sudah mulai mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis hukuman 20 tahun penjara. Perkara Putri Candrawathi mengantongi nomor perkara 816 K/Pid/2023.

Berkas perkara dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga sudah diterima MA. Perkara Kuat teregister dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023 dan Ricky Rizal Wibowo dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023

Kendati demikian, MA belum mengumumkan hakim agung yang akan mengadili perkara ini.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER