Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan laporan dugaan aliran uang dari sumber ilegal untuk pembiayaan di Pemilu 2024 bertambah terhitung sejak Februari 2023.
Pada Februari lalu, PPATK mencatat ada 21 laporan dugaan terkait aliran uang ilegal untuk pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tadi disebutkan pada bulan Februari ada 21 [laporan], tapi setidaknya tentu jumlahnya bertambah," kata Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6).
Namun, Syahrial menegaskan PPATK akan meneliti lebih detail terkait laporan tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah aliran uang tersebut ilegal atau tidak.
"Kita sudah banyak menerima laporan-laporan, tapi laporan ini sendiri juga bukan pasti ilegal. Kita PPATK ini kan sebenarnya harus meneliti dulu," ujarnya.
Syahril menjelaskan laporan itu salah satunya didapat pihak penyedia jasa keuangan. Ia berkata laporan didasarkan pada pengalaman sebelumnya.
"Yang disampaikan oleh pihak penyedia jasa keuangan atau pihak pelapor ini berdasarkan pengalaman-pengalaman yang terdahulu," katanya.
Hingga saat ini, berdasarkan analisis PPATK belum ditemukan adanya aliran uang ilegal ke partai politik (Parpol). Meski begitu, Syahril menilai pengawasan ketat harus tetap dilakukan.
"Nanti kalau misalnya di 2024, dengan alat analisis yang lebih mumpuni dibandingkan tahun sebelumnya, nanti kalau ada nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap uang dari sumber ilegal lain berjumlah triliunan Rupiah bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024. Uang yang berasal dari transaksi ilegal itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ivan enggan membeberkan angka pasti dari uang tersebut. Dia hanya menyebut nominal mencapai triliunan rupiah.
"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya, triliunan angkanya," katanya, Selasa (14/2) lalu.
PPATK mengaku sudah menyerahkan laporan hasil analisis terkait aliran uang hingga triliunan rupiah hasil korupsi dan sumber ilegal lain menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum.
(yla/fra)