Pengiriman sabu-sabu dari Aceh gagal usai dicegat di jalan. Simak besaran upah kurir dan sosok penerima paket narkobanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari kasus pengiriman sabu ini pihaknya menangkap Okvi Rinaldi (30), warga Aceh Besar, Aceh, di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Dari tangan Okvi Rinaldi disita barang bukti sabu seberat 10 kg yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya," kata Hadi Wahyudi, Rabu (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu bermula saat Tim Unit 2 Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerima informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor pelat BK 1875 ZM.
"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima," jelasnya.
Hadi mengungkapkan personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan.
Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti. Mobil itu berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.
"Takut mobil yang [kita] buntuti itu kabur lebih jauh, tim akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya."
"Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang di dalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guan Yin Wang," sambungnya.
Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, petugas langsung menangkap Okvi Rinaldi.
Saat diperiksa, katanya, Okvi mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
"Selanjutnya anggota membawa Okvi beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya," pungkas dia.
Dalam UU Narkotika, kurir narkoba jenis sabu volume kecil terancam penjara 4 hingga 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)).
Sementara, jika narkoba yang dikirimkannya melebihi 1 kg (ganja) atau 5 batang (ganja) atau melebihi 5 gram (inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain), kurir tersebut terancam hukuman mati (Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika).
(fnr/arh)