Rentetan Kasus Pegawai KPK: Pungli, Asusila, dan Hingga Dugaan Korupsi

pji | CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 17:36 WIB
Dalam satu bulan terakhir pegawai KPK kerap menjadi sorotan atas dugaan kasus yang berbeda-beda. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot lantaran terungkap rentetan kasus yang dilakukan para pegawainya sendiri.

Kasus-kasus tersebut mulai terbongkar dalam waktu berdekatan, di antaranya soal menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.

Kasus pungli

Kasus pungli itu diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dewas menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga membeberkan hasil pungli tersebut. Menurut dia, jumlah uang hasil yang terjadi di rumah tahanan itu mencapai Rp 4 miliar lebih.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu Rp4 miliar," ujar Albertina.

Komisi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu lantas angkat suara. Dia mengatakan korban kasus pungli di rumah tahanan KPK mencapai puluhan orang.

Setelah melalui banyak proses, akhirnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai atas kasus yang melibatkan pegawai antirasuah itu.

"Iya (korban puluhan orang), itu yang sedang kita tangani," ujar Asep saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).

Kasus asusila berujung permintaan maaf

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.

Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).

KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Ali menjelaskan proses itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023. Setelah itu, kata Ali, Dewas menganalisa dan memeriksa para petugas rutan dan memutuskan adanya pelanggaran etik sedang.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujarnya.

Dalam dokumen salinan putusan dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNN, terungkap petugas rutan memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya secara vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Petugas tersebut juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan tersebut ditolak.

Pada kesempatan lain, Ali mengatakan bahwa pegawai tersebut masih menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, pelaku asusila tersebut dipindahtugaskan ke bagian penjaga gedung.

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6).

Dia menegaskan pihaknya tak menutupi vonis hukum dalam kasus pelecehan itu. Menurutnya, kasus itu telah menjalani sidang etik Dewas KPK secara terbuka.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada 12 April 2023 oleh Dewas juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata dia.

Albertina Ho juga memberikan kabar lanjutan terkait pegawai tersebut. Menurutnya, pelaku pelecehan terhadap istri tahanan sudah tak bertugas untuk lembaga antirasuah.

"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," ujar Albertina Ho kepada wartawan dan sudah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/6).

Kasus Penggelapan Uang Perjalanan Dinas


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :