Deret Kasus Pegawai KPK, Eks Penyidik Sindir Teladan Pimpinan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 18:30 WIB
Eks Penyidik KPK buka suara soal deretan kasus pegawai lembaga antirasuah, mulai dari pungli di rutan, pelecehan seksual, hingga korupsi perjalanan dinas.
Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, buka suara soal pegawai bermasalah di lembaga antirasuah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir keteladanan pimpinan terkait ragam kasus pegawai lembaga antirasuah.

Belakangan, KPK dihantam rentetan kasus yang berkaitan langsung alias dilakukan para pegawainya sendiri. Di antaranya, tindakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK, kasus asusila kepada istri tahanan, hingga penggelapan uang dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi integritas itu bukan hanya soal sistem kerja, aturan etik, disiplin, dan budaya antikorupsi. Namun, pemimpin KPK juga seharusnya punya teladan baik dan menjadi contoh bagi anak buah dalam bersikap dan bekerja," tutur mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/6).

"Kurangnya teladan dari pimpinan terbukti dengan ketua KPK pernah melanggar etik terkait menggunakan helikopter," kata dia.

Ia juga menyoroti soal Eks Wakil ketua KPK Lili Pintauli yang juga pernah menemui Wali Kota Tanjung Balai yang sedang berkasus di lembaga antirasuah.

"Kemudian Lili juga terkena kasus lagi yaitu menonton MotoGP di Mandalika yang diduga gratifikasi dan akan disidang. Namun saat itu Lili terlebih dahulu mengundurkan diri," ucapnya.

Terkait kasus pegawai, Yudi menegaskan bahwa hukuman keras dan zero tolerance penting diterapkan agar pelaku jera dan yang lain tidak mengikuti.

"Hukum berat pelaku pungli rutan dan pelaku pelecehan seksual, termasuk pelaku korupsi uang perjalanan dinas. Pecat dan pidanakan mereka agar ada efek jera bagi pelaku dan jadi contoh bagi pegawai KPK lain ketika melakukan hal yang sama," ujar dia.

Senada, eks Penyidik KPK Pranswand Nugraha menilai keteladanan pimpinan lembaga antirasuah telah hilang akibat pelanggaran kode etik yang berulang.

"Para pimpinan dan penyidik yang melanggar kode etik harus di sanksi tegas atau di berhentikan. KPK harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya," tuturnya.

Menurut Praswand, masuknya KPK ke ranah eksekutif, sebagaimana tercantum dalam UU KPK terakhir, memberi efek buruk bagi lembaga.

"Terbukti memasukkan KPK kedalam ranah kekuasaan eksekutif dan menjadikan pegawai lembaga antirasuah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru memperburuk kinerja baik secara profesional maupun secara kultural," tandasnya.

(psr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER