Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali lolos dari sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sejauh ini, Firli merupakan pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sejak menjabat pada akhir 2019 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum laporan-laporan tersebut berikut putusan yang diberikan Dewas KPK.
Tak patuh protokol covid dan helikopter
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewas KPK karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Firli dilaporkan karena tidak memakai masker dan menjaga jarak saat bertemu anak-anak ketika melakukan ziarah.
Laporan itu disampaikan Boyamin kepada Sekretariat Dewas KPK lewat sarana elektronik pada Selasa, 23 Juni 2020.
Firli sempat memberi respons cepat terkait laporan tersebut. Ia mengklaim tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terkait foto dirinya yang terlihat tak memakai masker, Firli mengatakan sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker. Dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama anak-anak sekitar," kata Firli kala itu.
Selain itu, pada Rabu, 24 Juni 2020, Boyamin juga melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah.
Boyamin menuturkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud yaitu ketika Firli menuju Baturaja dari Palembang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Padahal, kata dia, perjalanan yang ditempuh dari dua lokasi tersebut hanya membutuhkan waktu empat jam perjalanan darat. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan ziarah makam keluarga.
"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," ujarnya.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Dewas KPK belum menyampaikan hasil laporan terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sementara itu, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama enam bulan.
Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
OTT UNJ
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat melaporkan Firli dan Deputi Penindakan KPK saat itu Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Laporan dilayangkan ICW pada Senin, 26 Oktober 2020 menyusul putusan sidang etik dengan terperiksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atas kasus OTT di UNJ dan Kemendikbud.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Kurnia menyebut Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Padahal, lanjut dia, pihak Dumas KPK sudah menjelaskan bahwa setelah timnya melakukan pendampingan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Persoalan kedua, Kurnia menyatakan Firli telah membuat kesimpulan sendiri bahwa ditemukan unsur tindak pidana dalam pendampingan yang diberikan. Padahal, Kurnia menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
[Gambas:Video CNN]
Kurnia berujar, tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
Catatan keempat, Kurnia menilai tindakan Firli mengambil alih penanganan Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.
Dalam kesimpulannya, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran etik Firli dan Karyoto terkait laporan ICW tersebut. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan laporan LSM antikorupsi itu sudah diputus dalam sidang etik dengan terperiksa Aprizal selaku Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas KPK saat itu menindaklanjuti laporan MAKI.
Himne karangan istri
Firli Bahuri juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Himne KPK.
Laporan dilayangkan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili Korneles Materay pada Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut Korneles, peristiwa itu secara jelas memperlihatkan benturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Korneles mengatakan dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ungkap Korneles.
Sementara itu, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Himne KPK.
"Sudah selesai [diproses], tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
SMS blast
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang menyeret Firli juga pernah terkait dengan SMS marking atau SMS blast. Laporan disampaikan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute pada Jumat, 11 Maret 2022.
Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat penerima pesan SMS blast, Rizka menyatakan isi dari pesan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru cenderung bersifat personal.
Adapun isi pesan dimaksud adalah: Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.
Dewas KPK menyatakan laporan itu tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Itu sudah hampir dua tahun lalu dan kalau enggak salah tidak cukup bukti adanya pelanggaran etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis, Senin, 19 Juni 2023.
[Gambas:Photo CNN]
Pemberhentian Endar
Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK termasuk Firli atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di balik keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa, 4 Maret 2023.
Dalam laporannya itu, Endar membawa sejumlah dokumen yang terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain Endar, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) juga melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK terkait permasalahan serupa.
Dalam kesimpulannya, Dewas KPK menilai laporan Endar dan PB KAMI tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Dewas KPK.
Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
[Gambas:Video CNN]
Dokumen bocor
Endar dan 16 pelapor lain juga menyeret Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM. Namun, belasan laporan tersebut dinilai Dewas KPK tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Dalam hal ini, keterangan berubah-ubah Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite turut membantu Firli lolos dari sanksi etik.
Awalnya, Sihite disebut memperoleh tiga lembar kertas berupa dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Firli.
Penjelasan tersebut disampaikan Sihite kepada penyidik KPK pada saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 lalu. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Namun, saat diperiksa Dewas KPK, Sihite mengubah keterangannya tersebut.
"Pada saat diperiksa oleh Dewan Pengawas, Sihite menyatakan bahwa pernyataannya 'menerima dari pak Menteri, dan pak Menteri dapat dari pak Firli," diubah menjadi "diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo yang diterima pada saat bertemu di hotel Sari Pan Pasific Jakarta di dalam tumpukan berkas putusan perkara perdata'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan keterangan Sihite.