Deret Kasus Etik Firli Bahuri dan Putusan Dewas KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 15:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri tercatat beberapa kali dilaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK, namun kerap lolos dari sanksi berat.
Ketua KPK Firli Bahuri merupakan seorang pensiunan jenderal polisi. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali lolos dari sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejauh ini, Firli merupakan pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sejak menjabat pada akhir 2019 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum laporan-laporan tersebut berikut putusan yang diberikan Dewas KPK.

Tak patuh protokol covid dan helikopter

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewas KPK karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Firli dilaporkan karena tidak memakai masker dan menjaga jarak saat bertemu anak-anak ketika melakukan ziarah.

Laporan itu disampaikan Boyamin kepada Sekretariat Dewas KPK lewat sarana elektronik pada Selasa, 23 Juni 2020.

Firli sempat memberi respons cepat terkait laporan tersebut. Ia mengklaim tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terkait foto dirinya yang terlihat tak memakai masker, Firli mengatakan sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker. Dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama anak-anak sekitar," kata Firli kala itu.

Selain itu, pada Rabu, 24 Juni 2020, Boyamin juga melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah.

Boyamin menuturkan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud yaitu ketika Firli menuju Baturaja dari Palembang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Padahal, kata dia, perjalanan yang ditempuh dari dua lokasi tersebut hanya membutuhkan waktu empat jam perjalanan darat. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan ziarah makam keluarga.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," ujarnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Dewas KPK belum menyampaikan hasil laporan terkait ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sementara itu, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dewas KPK menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama enam bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

OTT UNJ

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat melaporkan Firli dan Deputi Penindakan KPK saat itu Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Laporan dilayangkan ICW pada Senin, 26 Oktober 2020 menyusul putusan sidang etik dengan terperiksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atas kasus OTT di UNJ dan Kemendikbud.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Kurnia menyebut Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Padahal, lanjut dia, pihak Dumas KPK sudah menjelaskan bahwa setelah timnya melakukan pendampingan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.

Persoalan kedua, Kurnia menyatakan Firli telah membuat kesimpulan sendiri bahwa ditemukan unsur tindak pidana dalam pendampingan yang diberikan. Padahal, Kurnia menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

[Gambas:Video CNN]

Kurnia berujar, tindakan Firli dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Catatan keempat, Kurnia menilai tindakan Firli mengambil alih penanganan Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.

Dalam kesimpulannya, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran etik Firli dan Karyoto terkait laporan ICW tersebut. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan laporan LSM antikorupsi itu sudah diputus dalam sidang etik dengan terperiksa Aprizal selaku Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas KPK saat itu menindaklanjuti laporan MAKI.

Himne Karangan Istri - Dokumen Penyelidikan Bocor

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER