Eks Produser Ungkap Alasan Nama Luhut Jadi Judul Video Haris Azhar

CNN Indonesia
Senin, 03 Jul 2023 20:24 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks produser video podcast Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo, mengungkap alasan nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dicantumkan dalam judul video yang kini jadi persoalan.

Agus menyebut nama Luhut dicantumkan sesuai dengan hasil kajian cepat yang menjadi dasar pembahasan di video podcast tersebut.

"Kembali lagi jadi kalo saya pake sense of jurnalismenya, tetep faktual apa yang ada di video terus kemudian apa yang ada di kajian cepat. Di kajian cepat juga ada nama Pak Luhut, terus kemudian di podcast yang kita diskusikan juga ada nama Pak Luhut," kata Agus saat menjadi sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7).

Agus mengaku tak memiliki maksud atau kecenderungan tertentu dengan mencantumkan nama Luhut dalam judul video podcast. Ia pun menyebut sempat berencana mencantumkan nama-nama jenderal purnawirawan lain di judul.

Namun, karena keterbatasan karakter, maka tak jadi dilakukan. Di lain sisi ia mengakui, nama Luhut dicantumkan karena dianggap memiliki popularitas tinggi sebagai menteri.

"Bukan nilai jual sebenarnya. Kalau nilai jual kan kesannya kita menjual nama Luhut gitu ya. Tapi yang jelas waktu itu yang populer itu di antara sekian banyak nama itu adalah Pak Luhut," jelasnya.

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai JPU mencemarkan nama baik Luhut melalui sebuah podcast video yang diunggah melalui akun Haris di YouTube.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!'. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

(mab/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK