Bareskrim Polri mengaku bakal melakukan uji laboratorium forensik terhadap bukti video pernyataan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama sebelum melakukan gelar perkara lanjutan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pasca peningkatan status ke penyidikan, pihaknya akan mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti termasuk video pernyataan Panji.
"Setelah penyitaan, kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video dan sebagainya kita akan uji di laboratorium forensik," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rampung menjalani proses uji labfor, bukti video tersebut juga akan kembali digunakan sebagai bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Apabila seluruh proses tersebut rampung, Djuhandhani mengatakan pihaknya baru bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap pihak pelapor.
"Tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak. Sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya," tuturnya.
Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Djuhandhani menjelaskan dari hasil gelar perkara kemarin, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan penistaan agama terkait Pasal 156 A KUHP oleh Panji Gumilang.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara itu, mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya," ujarnya.
Apabila memang ditemukan dugaan unsur tindak pidana lainnya, Djuhandhani mengatakan hal tersebut akan diputuskan melalui gelar perkara lanjutan oleh penyidik.
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya 'oh ternyata ada perkara lain'. Tentu saja melalui gelar perkara, apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Panji pada Senin (3/7) kemarin. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.