Polisi Sebut Penipuan iPhone 'Si Kembar' Capai Rp35 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 16:48 WIB
Wadirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan sejauh ini dugaan penipuan iPhone si kembar mencapai Rp35 M, jumlah korban 17 orang.
Polisi tangkap si kembar Rihana Rihani tersangka kasus penipuan iPhone (Dok. Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan kerugian aksi penipuan iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.

"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Imam belum membeberkan soal modus yang digunakan oleh 'Si Kembar' hingga bisa meraup uang miliaran rupiah tersebut.

"Nanti pendalaman akan dilakukan rilis secepatnya," ucap dia.

Imam menyampaikan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Rihana dan Rihani. Namun, ia belum mengungkapkan barang bukti apa yang disita di lokasi.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik 'Si Kembar' Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7).

Natsir turut menyebut mutasi rekening bernilai puluhan miliar rupiah milik 'Si Kembar' itu terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ini lantas diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

'Si Kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER