Pihak kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan korban aksi penipuan 'si kembar' Rihana-Rihani yakni Pungky menjadi tersangka.
Kepolisian mengatakan penetapan Pungky sebagai tersangka karena juga menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain memberi menerima keuntungan dari R ini tersangka dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Hengki mengaku pihak kepolisian masih memeriksa Pungky untuk mendalami soal penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Gini kami juga ada pemeriksaan hari ini juga terhadap saudara P kenapa yang bersangkutan bisa jadi tersangka dan ditahan kami sudah konfirmasi juga ke penyidiknya iya kita proaktif mencari," imbuh Hengki.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut pihak kepolisian juga menyebut Pungky mengambil keuntungan lebih dari penjualan tersebut.
"Dia juga mengambil keuntungan sendiri juga jadi dobel dari sini ngambil dari sana ngambil," tutur Hengki.
Sebelumnya, Vicky Fachreza, suami dari Pungky mengatakan ia dan istrinya merupakan reseller iPhone dari 'si kembar'. Namun, ia mengaku merugi sekitar Rp5,8 miliar akibat penipuan yang dilakukan 'si kembar'.
Si kembar Rihana dan Rihani pun kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong hari ini.
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ucap Hengki.
Dalam rilis kasus yang dilakukan pada Selasa siang, Hengki menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara modus penipuan Si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan iPhone menyerupai skema ponzi.
Dia mengatakan Rihana dan Rihani mengimingi pengecer atau reseller akan mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Kemudian rekan-rekan sekalian, ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa Ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller," Kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk satu unit iPhone yang dijanjikan. Hengki menyebut kerugian itu berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp3 jutaan.
"Namun setelah kita dalami sementara bahkan sampai ada yang Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan," ucap dia.