Si kembar Rihana dan Rihani berhasil kabur dari kejaran aparat kepolisian selama hampir satu bulan setelah berstatus sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.
Selama pelarian itu, keduanya selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Mereka biasanya memesan tempat tinggal lewat aplikasi Airbnb.
"Yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah-pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan 'si kembar' sempat tinggal di daerah Tangerang Selatan.
"Yang pertama mereka mengontrak di kawasan Green Wood, di Tangerang Selatan," ujarnya.
Dari sana, keduanya kemudian pindah ke sebuah apartemen di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, mereka kembali pindah ke sebuah apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Sebelumnya, 'si kembar' Rihana dan Rihani dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus ini lantas diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
'Si kembar' pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong.
Kini, keduanya juga telah resmi ditahan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP serta UU ITE.
(dis/isn)