Kembali ke KPK, Brigjen Endar Terima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena bisa berdinas kembali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia sebelumnya diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs dan dipulangkan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir pada akhir Maret 2023 lalu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ujar Endar setelah menghadap pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7).
Kini, Endar bertugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tanggal 27 Juni 2023.
Namun, Endar belum bisa melakukan tugas-tugas sebagai Direktur Penyelidikan. Ia masih harus merampungkan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
"Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini [KPK]. Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga," tuturnya.
Endar sempat diberhentikan dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Cs. Meskipun sudah ada surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang penugasan Endar di KPK, pimpinan KPK tetap kukuh mengembalikan Endar ke Polri.
Endar tak terima dengan pemberhentiannya di KPK. Ia sempat melaporkan Firli Cs kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI. Namun, Dewas KPK menyatakan laporan Endar tak bisa dilanjutkan karena dianggap tak cukup bukti. Sementara proses di Ombudsman RI masih berlangsung hingga kini.
(ryn/tsa)