Dokter yang Visum David Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 11:42 WIB
Mario Dandy duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aisyah Anofi selaku dokter yang melakukan tindakan Visum Et Repertum terhadap Cristalino David Ozora dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat berencana, Kamis (6/7).

Aisyah dihadirkan sebagai ahli dari Jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.

"Kami sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap empat orang ahli, Yang Mulia. Dua ahli dari kedokteran, dua dari ahli pidana. Yang hadir hari ini atas nama dokter Aisyah Hanafi dokter dari Rumah Sakit Medika Permata," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menjelaskan dokter dari RS Mayapada menyatakan baru bisa hadir di persidangan pada 20 Juli mendatang.

Jaksa pun menghadirkan Aisyah dari RS Medika Permata Hijau ke muka persidangan.

Hakim kemudian bertanya apakah Aisyah yang melakukan tindakan Visum et Repertum terhadap David Ozora. Hal itu dibenarkan Aisyah.

"Jadi Visum ketika anak ini datang di rumah sakit," ujar Hakim.

"RS Medika Permata Hijau tanggal 20 Februari 2023," kata Aisyah.

Aisyah mengaku tidak mengenal Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dia kemudian disumpah. Persidangan pun dilanjutkan.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(pop/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK