Dokter Ungkap David Tak Sadar dan Penuh Luka Saat Masuk RS

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 13:29 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter umum dari RS Medika Aisyah Anofi mengungkapkan kondisi Cristalino David Ozora ketika pertama kali dibawa ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Hal itu disampaikan Aisyah saat hadir sebagai ahli di sidang kasus penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan duduk sebagai terdakwa. Adapun Aisyah merupakan dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau.

Dia juga dokter yang melakukan tindakan visum et repertum terhadap David pada 20 Februari pukul 20.00 WIB. Aisyah menjelaskan David dibawa oleh seseorang yang mengaku sebagai teman orang tua David. Menurutnya, saat itu Davis dalam kondisi tak sadar.

"Korban datang tidak sadarkan diri, korban dalam keadaan sakit berat," ujar Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aisyah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap David. Ia membeberkan menemukan luka lecet di pelipis hingga luka memar di pipi.

"Saat itu saya melakukan pemeriksaan, ditemukan pertama luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan sekitar ukuran 1,5 cm kali 0,5 cm. Kemudian luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm kali 5 cm," kata Aisyah.

"Kemudian luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm kali 5 cm. Kemudian, luka robek di bagian bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," sambung dia.

Selanjutnya, kata dia, dokter melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap David, seperti laboratorium, CT scan, dan saran rawat inap ICU. Hakim ketua Alimin Ribut kemudian bertanya apa hasil pemeriksaan lanjutan terhadap David.

"Dari hasil laboratorium bakteri infeksi pada darah korban. Kemudian pada CT scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pendarahan, ataupun pendarahan di otak, ataupun keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan pembekuan darah di bagian bibir. Dan tampak penebalan dinding pada sinus," jelas Aisyah.

Lalu, hakim ketua Alimin bertanya soal perkembangan keadaan David setelah dirawat di RS Medika Permata Hijau. Aisyah mengatakan David ditangani oleh dokter spesialis saat rawat inap.

Namun, menurut catatan rekaman medis yang ia lihat, David mengalami penurunan kesadaran. Ia tak bisa menjelaskan penurunan kesadaran yang ia sebutkan.

Selanjutnya, Aisyah menyebut kondisi David memburuk di hari ketiga. Namun, dia juga tak bisa menjelaskan soal kondisi David yang memburuk itu. Aisyah mengatakan dokter spesialis merujuk David ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan MRI.

"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 dengan kondisi diharapkan selama perawatan di Medika membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien memburuk. Dari dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI, di rumah sakit kami tidak ada MRI," kata Aisyah.

Peristiwa penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Penganiayaan terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK