Dinkes Gunungkidul Sebut Sudah Kirim Nota Usulan KLB Antraks ke Bupati
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, DIY, Dewi Irawati mengungkapkan pihaknya telah mengirim nota dinas berisi usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut.
Dalam nota itu, Dewi menyampaikan kepada Pemkab jika penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.
"Kami hanya menyampaikan ini loh ada Permenkes yang menyatakan ini untuk syarat KLB itu ini-itu," kata Dewi dalam konferensi pers daring, Kamis (6/7).
"Jadi secara medis seperti ada kematian yang memang penyakit KLB ya, wabah gitu, memang secara medis dan kesehatan itu sudah bisa disebut KLB," imbuhnya.
Meskipun demikian, Dewi menyebut keputusan penetapan KLB ada di Pemkab. Pihaknya tinggal menunggu keputusan tersebut ditetapkan pemkab untuk dilaksanakan tindak lanjutnya.
"Tapi untuk menentukan apakah KLB atau tidak itu ada pertimbangan lain. Itu kami serahkan kepada pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyebut temuan kasus penyakit Antraks di Kabupaten Gunungkidul yang memakan korban jiwa sudah dapat dikategorikan sebagai KLB.
Namun, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi mengingatkan penetapan status daerah itu merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
"Secara definisi, sebetulnya sudah bisa disampaikan ya [KLB], karena ada kematian. Tetapi kembali lagi ini adalah kewenangan daerah ya untuk bisa menyatakan KLB atau bukan," kata Imran dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/7).
Kasus antraks ini sudah kesekian kalinya merebak di Gunungkidul. Berdasarkan catatan DPKP DIY, penyakit yang dipicu bakteri itu pernah muncul pada Mei dan Desember 2019, Januari 2020, Januari 2022, dan Juni 2023.
Kasus penyakit antraks dilaporkan merebak di Dusun Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul. Pemerintah kabupaten setempat menyebut ada 87 pasien positif terpapar dan satu warga meninggal usai terjangkit antraks.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengaku belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk antraks usai penyakit yang disebabkan bakteri itu merebak di Dusun Jati, Candirejo, Semanu.
"Sementara belum ya karena bisa dilokalisasi di Jati dulu pasca ini hasil teman-teman survei ke lapangan langkah-langkah itu nanti kita selanjutnya seperti apa," kata Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (5/7).
Heri menerangkan, pemkab akan memetakan untuk melihat perlu tidaknya penanganan ditingkatkan ke level kelurahan. "Tapi untuk KLB sementara ini kita akan diskusikan dulu," sambungnya.