Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat rumah sakit atau puskesmas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mulai waspada terkait potensi penularan penyakit Antraks usai ditemukan kasus meninggal di Kabupaten Gunungkidul.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi mengatakan kewaspadaan itu harus dilakukan mengingat spora yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus anthracis penyebab penyakit antraks pada hewan ternak maupun manusia dapat terbang dan bertahan cukup lama.
"Kita sudah imbau, kita sudah keluarkan SE untuk kewaspadaan bagi semua faskes di DIY, bukan hanya di Gunungkidul, tapi di Kabupaten yang lain di DIY, mengingat spora tadi itu terbang kemana-mana," kata Imran dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Imran merinci distribusi puskesmas dan RS di Kulonprogo sebanyak 31 unit, kemudian di Sleman 55 unit, Bantul 47 unit, Gunungkidul 40 unit, dan Kota Yogyakarta 44 unit.
"Turut diberikan peningkatan kapasitas surveilans untuk deteksi dini," imbuhnya.
Imran selanjutnya menjelaskan antraks sudah menjadi penyakit endemis di DIY. Sejak 2016, penyakit ini sudah memakan korban, dan tidak ada korban meninggal dunia. Namun pada 2023 ini, Kabupaten Gunungkidul mencatatkan tiga kasus kematian akibat antraks.
Ia mengatakan seorang warga yang meninggal suspek antraks. Sementara dua warga lainnya tidak diperiksa, namun diketahui memiliki kontak erat dengan sapi mati penyebab antraks.
"Selama ini yang menyerang antraks jenis kulit," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenkes bersama Dinas Kesehatan setempat sudah melakukan berbagai macam upaya. Di antaranya melakukan penyelidikan epidemiologi teradu oleh Satgas one health. Serosurvei dan pengobatan juga dilakukan terhadap populasi berisiko.
Selain itu, pemerintah melakukan pengobatan pada hewan ternak sekaligus bekerjasama dengan Kementan untuk memberikan vaksinasi. Pemerintah menurutnya juga sudah melakukan dekontaminasi di lokasi tempat penyembelihan hewan.
"Pembatasan mobilisasi ternak, khususnya di daerah terjangkit," ujar Imran.
(gil/khr/gil)