Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK diwarnai saling sentil antara KPK dengan Novel Baswedan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan lembaganya menerima Endar kembali didasari atas kepentingan yang lebih besar yaitu harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Kembali bertugas berdasarkan SK [Surat Keputusan] Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Endar belum bisa langsung melaksanakan tugas sehari-sehari sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran diminta untuk merampungkan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Terhitung tanggal 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI dalam rangka peningkatan kompetensi dan karier.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas," kata Ali.
Posisi Endar untuk sementara waktu akan diisi oleh Pelaksana Harian Ronald Ferdinand Worotikan.
Sementara itu, Novel menilai KPK telah menyampaikan informasi bohong mengenai alasannya menerima kembali Endar. Sebab, menurut dia, Endar kembali ke lembaga antirasuah lantaran banding administrasinya dikabulkan.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha.
"Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum. Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa enggak malu?" sambungnya.
Komentar Novel tersebut langsung direspons oleh Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menilai pernyataan Novel dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti.
Menurut informasi yang diterimanya, persoalan pemberhentian dengan hormat Endar belum sampai pada tahap banding administrasi.
"Namun, kebijakan yang diambil Kemenpan-RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi. Ini memang penting dilakukan sehingga KPK mempertimbangkan hal tersebut," tutur Ali.
Endar sudah buka suara terkait kepulangannya ke Gedung Merah Putih KPK. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ucap Endar, Rabu (5/7).
Lihat Juga : |