Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY memutuskan belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit antraks yang merebak di Dusun Jati, Candirejo, Semanu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, pemkab memutuskan belum memberlakukan KLB melalui kajian lintas sektor dan pertimbangan secara komprehensif.
"Setelah dilakukan kajian dan koordinasi lintas sektor bahwa Satgas One Health beserta dukungan para stakeholders yang sudah bergerak cepat dan terpadu dalam penanganan yang di lokasi dan antisipasi penyebaran, serta mempertimbangkan secara komprehensif atas berbagai aspek, maka belum ada KLB," kata Suhartanta melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun nota usulan KLB, menurut Suhartanta, sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan pada 4 Juli 2023 lalu sejak adanya laporan pertama dugaan penularan antraks tanggal 2 Juni 2023.
"Sampai hari ini sudah terlokalisir dan secara intensif dilakukan penanganan," klaim Suhartanta.
Ia pun mengklaim sejauh ini juga belum ada lagi laporan mengenai tambahan kasus warga bergejala terjangkit antraks.
"Berdasar data laporan sampai kemarin pada saat rapat belum," pungkasnya.
Kasus penyakit antraks dilaporkan merebak di Dusun Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul. Pemerintah kabupaten setempat menyebut ada 87 pasien positif terpapar berdasarkan tes serologi dan satu warga meninggal usai terjangkit antraks.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto pada Rabu (5/7) menyatakan belum mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk antraks karena mengklaim bisa melokalisasi penyakit ini di Dusun Jati.
Padahal, menurut Dinas Kesehatan DIY jika mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1501 tahun 2010, status KLB antraks di sana semestinya sudah diterapkan sejak pertama merebak di Gunungkidul 2019 lalu.
Pada Kamis (6/7) lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawati mengungkapkan pihaknya telah mengirim nota dinas berisi usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut.
Dalam nota itu, Dewi menyampaikan kepada Pemkab jika penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.
"Jadi secara medis seperti ada kematian yang memang penyakit KLB ya, wabah gitu, memang secara medis dan kesehatan itu sudah bisa disebut KLB," imbuhnya.
"Tapi untuk menentukan apakah KLB atau tidak itu ada pertimbangan lain. Itu kami serahkan kepada pimpinan," ucap Dewi.