PN Jakpus Ungkap Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 20:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap isi gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap isi gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI.

Pejabat humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengatakan dalam gugatan perdatanya, Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp1 dan kerugian imateriel sebesar Rp1 triliun," kata Bintang lewat video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

Bintang menyebut Panji juga meminta majelis hakim menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujarnya.

Menurut Bintang, gugatan dilayangkan oleh Panji Gumilang pada 6 Juli 2023. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota.

"Untuk persidangan pertama pada hari Rabu tanggal 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh majelis hakim tersebut," katanya.

Wakil Sekretaris Jendral MUI Ikhsan Abdullah menilai sah-sah saja bila pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI.

Tetapi menurutnya gugatan tersebut salah alamat lantaran MUI diklaim tak pernah merugikan pihak Panji Gumilang.

"Sah-sah saja kalau Panji Gumilang menggugat. Ya tapi salah alamat karena tidak ada pernyataan yang disampaikan [MUI] pastinya," kata Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

(pan/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK