Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate: Tak Berdasar Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2023 12:22 WIB
Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai surat dakwaan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Berdasarkan hal itu, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Plate dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Jaksa menegaskan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan juga telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Selanjutnya penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam Pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, eksepsi tim penasihat hukum Plate telah memasuki materi pokok perkara.

"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ucap jaksa.

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam eksepsi tim penasihat hukumnya, Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengklaim tidak ada perbuatan melawan hukum.



(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK