Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap Jai Sanker alias Rakes. Anggota ormas AMPI di Medan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jai Sanker selama 1 tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1 jaksa penuntut umum," ucapnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jai Sanker lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Septian menuntut Jai Sanker dengan hukuman 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman dan perintangan terhadap jurnalis.
Dalam dakwaan Jaksa, kejadian bermula saat sejumlah wartawan melakukan peliputan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5 pada Senin, 27 Februari 2023.
Kemudian datanglah Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri sejumlah wartawan yang meliput. Jai Sanker berkata "bang enggak boleh rekam-rekam di sini".
Lalu wartawan mempertanyakan alasan Jai Sanker yang melarang melakukan peliputan. Melihat itu, wartawan lainnya mengeluarkan handphone hendak merekam. Lalu terdakwa kembali melarang hingga terjadi cekcok mulut.
Rakes yang mengaku dari ormas AMPI itu mendorong tubuh seorang wartawan sambil berkata "sini kau sini kau" dan menepis handphone nya hingga terjatuh.
Tak hanya itu, Jai Sanker juga melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam kejadian itu. "Jangan kau rekam-rekam itu, kutikam kau nanti. Ini kau tandai aku Rakesh," ujar Rakesh.
Polisi yang berada di sekitar kejadian melerai keributan tersebut. Setelah kejadian itu, para jurnalis yang menjadi korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporannya : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
(fnr/ain)