Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (12/7).
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Pantauan CNNIndonesia.com, Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.24 WIB. Hasbi tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan masker putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat. Mohon doanya," ujar Hasbi kepada awak media sebelum memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK.
Dia kemudian duduk di salah satu kursi di lobi Gedung Merah Putih KPK. Hasbi kemudian naik ke lantai atas pada pukul 10.35 WIB.
Sebelumnya, Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Jumat, 26 Mei 2023.
Kendati demikian, gugatan itu telah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono.
Hakim Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hasbi Hasan bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di MA.
Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Saat konferensi pers penahanan Dadan, KPK menyebut Dadan diduga menerima uang senilai Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap itu. Lalu, sebagian dana itu diserahkan kepada Hasbi Hasan.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
(pop/ain)