Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang di Kasus Panji Gumilang

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 13:20 WIB
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim tengah menyelidiki dugaan TPPU di kasus Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Iya masih proses (penyelidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Whisnu menambahkan saat ini pihaknya juga tengah mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening milik Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (sudah menerima LHA). Masih didalami terlebih dahulu," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).

Meski demikian, Mahfud tak merinci berapa nominal dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Mahfud hanya menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi meminta pemerintah menjelaskan soal tindak pidana pencucian uang yang diduga diarahkan pada kliennya tersebut.

"Ya harus dipertimbangkan betul atau enggak itu keperluannya, kan harus ini dulu, harus jelas dulu ya, kan kalau sudah jelas apa tindakan dan sebagainya," kata Hendra ketika dihubungi, Selasa.

Hendra berpendapat uang dalam rekening yang dibekukan bukan berarti diambil oleh aparat berwenang, melainkan sekadar ditahan agar tak mengganggu proses hukum yang berlangsung.

Namun, ia khawatir rekening yang dibekukan itu memiliki dampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Al Zaytun nantinya.

"Kalau pemerintah menyentuh di sisi itu nanti akan ada gejolak sosial yang nanti kita enggak tahu nanti akibatnya apa ini, isunya isu HAM kan berat buat pemerintah kalau isu HAM-nya diangkat satu pesantren sekian ribu enggak makan gara-gara uang makannya dibekukan tanpa pertimbangan ini dan itu," kata dia.

Karenanya, ia mengimbau kepada pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dan lebih bijak dalam merespons polemik ini.

"Nah ini upaya-upaya seperti ini kan kurang elegan ini harus dipertimbangkan pemerintah, harus lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Karena kan persoalan-persoalan ini berkait dengan isu dan isu opini digiring sedemikian rupa," kata dia.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER