KPK Geledah Kantor Dinas di Muna Kasus Dugaan Suap Dana PEN

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 15:14 WIB
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dinas di Kabupaten Muna, Rabu (12/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7).

Penggeledahan terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.

"Hari ini juga tim KPK kembali melakukan penggeledahan di sana ya, antara lain di beberapa kantor dinas di pemerintahan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut penggeledahan masih berlangsung, sehingga pihaknya bakal menyampaikan perkembangan berupa hasil dari penggeledahan itu.

Amankan dokumen dan bukti elektronik

Ali juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan rumah pribadi dari para pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (11/7).

"Dari proses penggeledahan dimaksud ditemukan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik. Tentu kami lakukan penyitaan nantinya sebagai barang bukti dalam perkara yang saat ini masih terus kami lakukan proses penyidikannya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022. Pemeriksaan dilakukan atas surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap dalam kasus ini. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.

Ardian Noervianto telah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.

Ardian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.

(pop/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER