Eks BRIN Andi Pangerang Didakwa Dua Pasal Buntut Ancam Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasannudin, eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didakwa dua pasal dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah yang dilontarkannya di media sosial
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Unsur dakwaan pertama terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan," kata JPU Aldi Demas Akira, di PN Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7)
Kedua, JPU menjerat Andi dengan dakwaan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Terdakwa dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," lanjut JPU.
Ini merupakan pertama kalinya Andi menjalani sidang ujaran kebencian. Namun demikian dia hanya hadir secara daring dari tahanan di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU, hakim dan pengacaranya hadir langsung di ruang sidang.
Ketua PN Jombang Bambang Setyawan menjadi majelis hakim didampingi Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai hakim anggota. Sedangkan, penasihat hukum terdakwa yang hadir di persidangan ada empat orang yakni Suparno, Palupi Pusporini, Iwan Pujianto, dan Suharno.
Palupi Pusporini sebagai pengacara Andi menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Mereka pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan," kata Palupi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka pada Senin (1/5).
Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak berwajib. Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.
"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," kata dia. (frd)
(frd/ain)