Jejak UU Kesehatan yang Disahkan di Tengah Gelombang Protes Nakes

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 06:22 WIB
Demonstrasi nakes dan tenaga medis menolak pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan di depan Gedung DPR. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada Selasa (11/7) siang. Pengesahan UU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada hari yang sama pula organisasi profesi kesehatan, mulai dari kalangan dokter hingga tenaga medis, menggelar demonstrasi penolakan pengesahan RUU Kesehatan di luar Gedung DPR.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Proses pengesahan beleid ini diwarnai sejumlah protes, terutama dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selain itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut mengkritisi pengesahan RUU Kesehatan. 

Protes terhadap Omnibus Law Kesehatan ini telah dimulai sejak September 2022. Lima OP mempertanyakan transparansi proses pembahasan Omnibus Law Kesehatan.

Mereka mengkritik Baleg DPR RI yang dinilai tak melibatkan mereka dalam proses penyusunan RUU tentang Kesehatan.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI M. Adib Khumaidi menyebut sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022 bahwa RUU Kesehatan tidak ada dalam daftar tersebut.

Namun kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024. Para OP memprotes lantaran RUU Kesehatan dengan sistem Omnibus Law akan menghilangkan sejumlah UU Profesi yang sudah ada.

UU Profesi itu meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Adib kemudian menyinggung Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen itu bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Draf RUU Kesehatan beredar dengan sejumlah pasal yang menjadi perhatian para OP.

Mereka kemudian mulai melakukan protes dengan berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo pada 24 November 2022. Empat hari berselang, para OP kesehatan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI yang diikuti oleh ratusan orang.

Saat itu, perwakilan OP juga diterima audiensi dengan Baleg DPR RI. Pada saat itu, DPR memastikan belum ada draf atau naskah akademik yang sah terkait RUU Kesehatan.

Permulaan dibahas di DPR

Titik awal resmi RUU Kesehatan dimulai setelah calon beleid itu disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR pada 14 Februari 2023. Kala itu, RUU yang disusun oleh Baleg itu terdiri dari 20 bab dan 478 pasal serta dapat diakses publik.

Selanjutnya dalam surat dari Wakil Ketua DPR RI Nomor T/160/PW.01/02/2023 di hari yang sama dan ditandatangani Sufmi Dasco Ahmad tertulis penugasan untuk membahas RUU usul DPR RI tentang Kesehatan.

Dinyatakan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI menyetujui pembahasan RUU Usul DPR RI tentang Kesehatan diserahkan kepada Komisi IX DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah apabila Surat Presiden (Surpres) telah diterima oleh DPR.

Tanggal 9 Maret 2023, Presiden RI mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI dengan Nomor R-16/Pres/03/2023 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kesehatan.

Presiden menugaskan Menteri Kesehatan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Hukum dan HAM RI untuk bersama sama maupun sendiri sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan UU tersebut.

Selanjutnya, dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 3 April 2023 diputuskan bahwa pembahasan RUU tentang Kesehatan ditugaskan kepada Komisi IX DPR RI.

Kemudian mulai 10 April hingga 18 Juni 2023, berbagai rapat panja, rapat dengar pendapat, diskusi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil hingga OP terus dilakukan. Terhitung ada kurang lebih 46 kali pertemuan.

Setelah itu pada 19 Juni 2023, sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan pada rapat paripurna DPR RI dengan beberapa catatan, sementara dua fraksi lainnya di parlemen yakni Demokrat dan PKS menolak.

Perwakilan dari sembilan partai parlemen itu menyatakan kesepakatan dan penolakan usai membacakan pendapat akhir mini fraksi. DPR dan pemerintah selanjutnya sepakat membawa RUU Kesehatan ke dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna ke depan.

Apa yang diprotes para OP?

Di tengah jalan itu juga, protes dari OP masih terus berjalan melalui berbagai macam forum dan aksi damai di depan Gedung DPR RI. sejumlah isu kuat yang menuai kritik dibeberkan oleh para OP.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Omnibus Law Kesehatan Pinggirkan Peran Organisasi Profesi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :