Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto menyatakan tuntutan jaksa berupa pidana 18,5 tahun penjara hingga uang pengganti Rp135,9 miliar tak masuk akal.
Hal itu disampaikan Agus dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/7). Agus mengaku prihatin atas tuntutan jaksa tersebut.
Ia pun menilai jaksa tak menghargai fakta persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan para ahli yang telah diambil sumpahnya oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta persidangan yang telah disampaikan nyaris tidak dihiraukan sama sekali oleh penuntut koneksitas. Bahkan, sejumlah tuntutan pidana dan ganti rugi yang dituntutkan kepada para terdakwa sungguh tidak masuk akal dan tidak mungkin dapat dilaksanakan," kata Agus.
Agus mengatakan menerima mandat terkait Satelit Slot Orbit 123o BT dari Ryamizard Ryacudu yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 2 dan 4 Desember 2015.
Ia mengaku telah melaksanakan tugas dan menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis kepada Ryamizard.
Menurutnya, kelanjutan atas semua kegiatan seperti realisasi kontrak antara Kemhan dan Avanti Communications Limited hingga pengelolaan Satelit Slot Orbit 123o BT tak terkait dirinya.
Agus mengaku telah selesai menjabat Dirjren Kekuatan Pertahanan Kemhan Hartawan pada 2 September 2016. Dengan demikian, ia sudah tak berwenang untuk menghentikan maupun melanjutkan realisasi kontrak satelit tersebut.
"Terhadap penyelenggaraan proses keuangan dana pemerintah melalui APBN yang telah disetujui DPR dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Kementerian Pertahanan dan beberapa kementerian terkait saya tidak terlibat terkait dana pemerintah tersebut dalam perencanaan, penganggaran dan penyelenggaraan serta pertanggungjawabannya karena dalam pelaksanaannya saya tidak dalam kapasitas membubuhkan paraf maupun tanda tangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan masalah arbitrase akibat gagal bayar muncul karena tindakan self bloking dana pemerintah untuk Kementerian Pertahanan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya (Purn) Widodo selaku kuasa pengguna anggaran. Peristiwa itu terjadi setelah dirinya melaksanakan serah terima jabatan pada 2 September 2016.
"Keterangan yang disampaikan kemudian digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian negara dan membebankan semua pengeluaran dana pemerintah termasuk arbitrasenya kepada kami semua selaku para terdakwa di persidangan ini dan mendakwanya sebagai tindakan korupsi," katanya.
Agus menyebut jaksa juga tak bisa membuktikan aliran dana kepada dirinya dan para terdakwa lain. Ia pun mempertanyakan keputusan jaksa yang tak memanggil pihak Avanti dalam persidangan ini.
Agus Purwoto dituntut dengan pidana 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemhan tahun 2012 sampai 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp453.094.059.540,68. (Rp453,09 miliar).
Agus disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
(lna/fra)